Persyaratan Umum
Memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun.
Tidak sedang dalam status penugasan pada instansi lain.
Diberhentikan dari jabatan.
Memiliki batas usia untuk yang tidak tinggal di daerah 3T:
- D3, paling tinggi 25 tahun
- D4/S1, paling tinggi 25 tahun
- S2, atau yang setara, paling tinggi 37 tahun
- S3, paling tinggi 40 tahun
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling
kurang bernilai baik.
PNS tidak sedang:
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Sedang dalam proses penjatuhan disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
- Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
- Dalam proses perkara pidana
- Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana
- Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; dan/atau
- Melaksanakan pelatihan penjenjangan
PNS tidak pernah:
- Gagal dalam Tugas Belajar
- Dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya; dan/atau
- Dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir atau tingkat berat
Bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan, meliputi: dasar pendidikan; dan
persyaratan akademik.
Lolos dalam proses seleksi
Persyaratan Usia
Memiliki batas usia untuk yang tidak tinggal di daerah 3T:
- D3, paling tinggi 25 tahun
- D4/S1, paling tinggi 25 tahun
- S2, atau yang setara, paling tinggi 37 tahun
- S3, paling tinggi 40 tahun
Seleksi
Informasi Belum ada informasi seleksi saat ini.
Persyaratan Dokumen
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Belajar
Surat Pernyataan Melanjutkan Pendidikan ke Jenjang yang Lebih Tinggi
Salinan SK Pangkat dan Jabatan Terakhir
Salinan Akreditasi Program Studi
Salinan Akreditasi Perguruan Tinggi
Salinan Surat Keterangan Diterima atau Lulus Seleksi
Salinan Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir
Surat Perjanjian Tugas Belajar
Surat Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar
Surat Keterangan Kesehatan
Kewajiban
Informasi Belum ada informasi kewajiban saat ini.