KEMENTERIAN PERTANIAN

REPUBLIK INDONESIA

What Us

Apa Itu Tugas Belajar ?

Kementerian Pertanian RI

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

What Us 2

Tata Cara Mengikuti Pendidikan Lanjutan

1

Petugas Belajar menyampaikan permohonan mengikuti Pendidikan Lanjutan 6 (enam) bulan sebelum Pendidikan Lanjutan dimulai kepada Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan

2

Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan mengusulkan Pendidikan Lanjutan kepada Kepala Biro/Sekretaris Unit 2021, No.1140 Kerja Eselon I untuk diproses lebih lanjut oleh Kepala Pusat;

3

Kepala Pusat menyampaikan rekomendasi Pendidikan Lanjutan kepada Kepala Biro dan selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan dalam SK.

Tata Cara Mengikuti Pendidikan Lanjutan

Persyaratan Umum


Memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun.
Tidak sedang dalam status penugasan pada instansi lain.
Diberhentikan dari jabatan.
Memiliki batas usia untuk yang tidak tinggal di daerah 3T:
  • D3, paling tinggi 25 tahun
  • D4/S1, paling tinggi 25 tahun
  • S2, atau yang setara, paling tinggi 37 tahun
  • S3, paling tinggi 40 tahun
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling kurang bernilai baik.
PNS tidak sedang:
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • Sedang dalam proses penjatuhan disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
  • Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
  • Dalam proses perkara pidana
  • Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana
  • Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; dan/atau
  • Melaksanakan pelatihan penjenjangan
PNS tidak pernah:
  • Gagal dalam Tugas Belajar
  • Dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya; dan/atau
  • Dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir atau tingkat berat
Bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan, meliputi: dasar pendidikan; dan persyaratan akademik.
Lolos dalam proses seleksi

Persyaratan Usia


Memiliki batas usia untuk yang tidak tinggal di daerah 3T:
  • D3, paling tinggi 25 tahun
  • D4/S1, paling tinggi 25 tahun
  • S2, atau yang setara, paling tinggi 37 tahun
  • S3, paling tinggi 40 tahun

Seleksi


Persyaratan Dokumen


Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Belajar
Surat Pernyataan Melanjutkan Pendidikan ke Jenjang yang Lebih Tinggi
Salinan Kartu Pegawai
Salinan SK Pangkat dan Jabatan Terakhir
Salinan Ijazah Terakhir
Salinan Akreditasi Program Studi
Salinan Akreditasi Perguruan Tinggi
Salinan Surat Keterangan Diterima atau Lulus Seleksi
Salinan Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir
Surat Perjanjian Tugas Belajar
Surat Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar
Surat Keterangan Kesehatan

Kewajiban


Grafik Animo Berdasarkan PT Mitra
Grafik Berdasarkan PT Mitra

Informasi Tugas Belajar

Tidak ada informasi terbaru.